JENDELAINFORMASIONLINE.com – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam rapat paripurna, Senin (10/3/2025).
Hera menjelaskan, perubahan nama tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh BPR menyesuaikan nomenklatur. Namun, ia menegaskan bahwa Fraksi Gerindra memiliki harapan lebih dari sekadar pergantian nama.
“Kami mendukung penuh perubahan ini karena merupakan mandat undang-undang. Namun, kami juga mendorong agar BPR bertransformasi menjadi BPR Syariah. Hal ini sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi, yaitu Mubarokah, yang bermakna keberkahan. Pertanyaannya, apakah kita bisa memperoleh keberkahan dengan sistem perbankan yang tidak syar’i?” ujarnya.
Menurut Hera, penerapan sistem syariah tidak hanya selaras dengan nilai keagamaan, tetapi juga lebih inklusif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perbankan berbasis syariah. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan dukungan penuh dalam bentuk sarana dan fasilitas guna memperluas jangkauan BPR.
“BPR sebaiknya tidak hanya fokus pada sektor ekonomi kecil, tetapi juga mampu menjangkau korporasi untuk meningkatkan pendapatan. Sebagai BUMD, BPR bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi harus hadir untuk melayani rakyat, termasuk membantu petani dalam pengadaan benih dan pupuk serta mendukung pedagang kecil agar terhindar dari jeratan bank ilegal,” kata Hera.
Ia menambahkan, keberadaan BPR yang kuat tidak hanya berdampak pada ekonomi daerah, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Sukabumi.
“Ini bukan sekadar bisnis, tetapi juga soal harga diri dan kebanggaan daerah. Kita harus memiliki bank daerah yang benar-benar kuat dan mampu melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Admin