DPRD Sukabumi Setujui Raperda Produk Hukum Daerah, Tahap Berikutnya ke Gubernur

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  2. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  3. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
  4. Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. H. Andri Hidayana dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan terkait Raperda ini. Setelah melalui pembahasan mendalam, Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi,” ujar Pimpinan DPRD.

Beliau berharap agar Raperda yang telah disetujui ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada Komisi I DPRD dan Perangkat Daerah terkait atas kontribusi mereka dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed