DPRD Sukabumi Tunjuk Komisi III Bahas Raperda Perubahan Status BPR Sukabumi

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Rabu (12/3/2025). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur dan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). DPRD juga menetapkan Komisi III untuk membahas lebih lanjut Raperda tersebut, sesuai kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menekankan pentingnya pembahasan Raperda secara komprehensif dan tepat waktu, sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Ia menambahkan, perubahan status bank daerah ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan daya saing guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyambut baik dukungan DPRD terhadap transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroda. Menurutnya, langkah ini akan memperluas akses permodalan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Transformasi ini mencakup revisi regulasi terkait penyertaan modal, membuka peluang partisipasi masyarakat dan swasta, serta peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi,” ujar Asep Japar.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan guna memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG).

“Prioritas utama adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) bagi UMKM, termasuk dengan skema syariah. Kami ingin Bank Perseroda menjadi pilar ekonomi daerah yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga berkomitmen meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah, menerapkan mitigasi risiko, serta memperkuat edukasi keuangan dan penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL).

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed