Kemendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah, Kabupaten Sukabumi Tunggu Putusan MK

BERITA, DPRD123 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah untuk membahas tahapan Pilkada 2024, terutama terkait jadwal pelantikan serta sengketa hasil pemilihan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang masih menunggu putusan sela MK atas gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.

Rakor yang berlangsung secara daring pada Senin (3/2/2025) di Pendopo Sukabumi ini diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman, jajaran dinas terkait, serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Menurut Budi Azhar, Mendagri telah menetapkan rencana pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara. Jadwal ini mengalami perubahan dari rencana awal yang ditetapkan pada 6 Februari 2025.

Perubahan tersebut dipengaruhi oleh percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal MK, yang dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025 dari rencana semula pada 15 Februari 2025. “Pelantikan pada 20 Februari akan mencakup kepala daerah yang gugatannya ditolak MK, sementara daerah dengan sengketa yang masih berlanjut akan menunggu putusan final sebelum pelantikan,” jelas Budi Azhar.

Kabupaten Sukabumi sendiri masih menanti putusan sela MK pada 4-5 Februari 2025. Jika MK menolak gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan hasil Pilkada dalam rentang waktu 6-8 Februari 2025. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna penetapan hasil Pilkada pada 9-11 Februari 2025 sebelum mengusulkan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

Budi memastikan bahwa dinamika hukum yang terjadi tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sukabumi. “Kita berharap pada 5 Februari sudah ada keputusan, sehingga tahapan selanjutnya bisa disiapkan dengan jelas,” pungkasnya.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed