JENDELAINFORMASIONLINE.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berencana menindaklanjuti hasil rapat pembahasan terkait perizinan proyek tambak udang di Minajaya, Kecamatan Surade. Proyek ini diketahui memanfaatkan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Rapat yang digelar pada Kamis (6/3/2025) itu melibatkan sejumlah mitra kerja Komisi I DPRD, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, turut hadir Camat Surade, beberapa kepala desa, serta perwakilan dari perusahaan yang terlibat, seperti PT Nuansa Baskara Cipta (NBC), PT Jaya Lingga Sari Perkasa (JLP), dan PT Berkah Semesta Maritim (BSM).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan meninjau langsung lokasi bersama BPN.
“Komisi I bersama BPN akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi lahan HGB yang akan dijadikan tambak udang di Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Kami juga akan berdialog dengan warga serta para pemangku kepentingan terkait,” ujar Andri Hidayana, Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan, seluruh anggota Komisi I, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Pak Yudha, akan ikut serta dalam kunjungan tersebut. Namun, jadwalnya masih tentatif dan akan disesuaikan dengan kesiapan pihak terkait.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan lahan HGB serta meninjau dampak pengelolaan lahan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Admin